SELUK BELUK KOPERASI
Ø PENGERTIAN DAN FUNGSI
KOPERASI
A. Pengertian Koperasi
Secara bahasa, Kata Koperasi datang
dari bahasa inggris yakni “Cooperation” yang berarti usaha bersama-sama. Secara
Umum, Koperasi yaitu himpunan individu atau badan usaha yang menggerakkan
aktivitas usaha dengan azas kekeluargaan serta mempunyai tujuan untuk
mensejahterakananggotanya.
Koperasi mengandung makna kerja sama. Kooperasi (cooperative) bersumber dari kata Coopere (latin) co-operation yang berarti kerja sama. Ada juga yang mendefinisikan koperasi dala makna lain. Menurut Enriques, pengertian koperasi adalah menolong satu sama lain (to help one another) atau saling bergandengan tangan (hand it hand). DI indonesia disebut kerja sama atau menurut Notoatmojo disebut gotong royong yang telah dikenal oleh Indonesia sejak tahun 2000 SM. Istilah gotong royong diberbagai daerah seperti tapanuli disebut Marsiurupan, di Minahasa disebut mapalus kobeng, di Sumba “Pawonda”, di Ambon “Masohi”, di Jawa barat “Liliuran” dan Madura “Long tinolong” dan di Sumatera Barat “Julojulo” dan di Bali “Subak”.
Koperasi mengandung makna kerja sama. Kooperasi (cooperative) bersumber dari kata Coopere (latin) co-operation yang berarti kerja sama. Ada juga yang mendefinisikan koperasi dala makna lain. Menurut Enriques, pengertian koperasi adalah menolong satu sama lain (to help one another) atau saling bergandengan tangan (hand it hand). DI indonesia disebut kerja sama atau menurut Notoatmojo disebut gotong royong yang telah dikenal oleh Indonesia sejak tahun 2000 SM. Istilah gotong royong diberbagai daerah seperti tapanuli disebut Marsiurupan, di Minahasa disebut mapalus kobeng, di Sumba “Pawonda”, di Ambon “Masohi”, di Jawa barat “Liliuran” dan Madura “Long tinolong” dan di Sumatera Barat “Julojulo” dan di Bali “Subak”.
Koperasi adalah
organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang – seorang demi
kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Struktur organisasi dapat didefinisikan
sebagai susunan dan hubungan antarkomponen dan antarposisi dalam suatu
perusahaan. Struktur organisasi menunjukkan hirarki organisasi dan struktur
wewenang, serta memperlihatkan aliran pelaporannya. Selain, itu struktur
organisasi memberikan stabilitas dan kelanjutan hidup organisasi, walaupun
sumber daya manusia di dalamnya silih berganti.
Koperasi adalah
badan hukum yang berdasarkan atas asa kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari
orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan
anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh
anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap
keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi biasa disebut
sisa hasil usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil.
Pengertian dan Definisi Koperasi Menurut
Para Ahli.
- Menurut Bapak James A.F Stoner pengertian organisasi adalah sebagai alat (tools) untuk mencapai tujuan. Pekerjaan untuk mengkoordinasikan sumber daya manusia dan sumber daya modal yang dimiliki oleh organisasi tersebut pengorganisasian (organizing), dan dilakukan oleh seorang manajer (Koperas, teori dan praktek Oleh Sitio, A.,dkk).
- Pengertian Koperasi Menurut ILO. “Cooperative define (pengertian koperasi) as an association of persons (kumpulan orang) usually of limited means (dalam tujuan tertentu), who have voluntary joined together (yang bergabung secara sukarela) to achieve a common economic end (untuk memperoleh peningkatan kualitas ekonomi) through the formation of a democratically controlled business organization (melalui pembentukan sebuah organisasi bisnis yang dikendalikan secara demokratis), making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking (membuat kontribusi yang adil terhadap modal yang diperlukan dan menerima bagian yang adil dari risiko dan manfaat dari usaha tersebut)”.
Jadi, pengertian koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum. Setiap koperasi yang
ada harus melandaskan seluruh kegiatannya pada prinsip koperasi serta asas
kekeluargaan untuk meningkatkan gerakan ekonomi rakyat.
A.
Fungsi
Koperasi
Fungsi
koperasi di Indonesia telah diatur dan dicatat dalam Undang Undang no. 25 th
1992 pasal 4 yang berisikan sebagai berikut
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya masyarakat dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan ekonominya.
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahananOperekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
STRUKTUR
ORGANISASI DAN KEDUDUKAN TERTINGGI DALAM KOPERASI
A.
Rapat Anggota
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
Hal ini mengandung pengertian bahwa segala keputusan yang sifatnya mendasar
mengenai kebijakan pengembangan aktifitas koperasi ditentukan oleh anggota yang
disampaikan melalui forum rapat anggota, setiap anggota mempunyai hak yang sama
dalam mengeluarkan pendapatnya. Penyelenggaraan rapat anggota
sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
Jenis rapat anggota yang ada dalam Koperasi CAHAYA MULYA BERSAMA adalah :
a. Rapat Anggota Tahunan (RAT), yaitu rapat anggota yang diselenggarakan tiap akhir tahun buku. Diadakan oleh Pengurus dan Badan Pengawas yang dihadiri oleh anggota. Rapat Anggota Tahunan ini mengesahkan laporan pertanggungjawaban Pengurus dan badan Pengawas, pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), pemilihan anggota Badan Pengurus dan Badan Pengawas.
b. Rapat Anggota Khusus (RAK), yaitu rapat anggota yang diadakan untuk tujuan khusus seperti menetapkan kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi untk satu tahun buku berikutnya. Serta untuk menetapkan RAPB koperasi dan perubahan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi.
c. Rapat Anggota Luar Biasa, yaitu rapat anggota yang diadakan untuk menetapkan penggabungan atau pembagian atau peleburan atau pembubaran koperasi atau apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat angota. Maka dapat diadakan Rapat Anggota Luar Biasa dapat dilaksanakan dengan permintaan tertulis 1/10 dari jumlah anggota, Pengurus dan Badan Pemeriksa.
Jenis rapat anggota yang ada dalam Koperasi CAHAYA MULYA BERSAMA adalah :
a. Rapat Anggota Tahunan (RAT), yaitu rapat anggota yang diselenggarakan tiap akhir tahun buku. Diadakan oleh Pengurus dan Badan Pengawas yang dihadiri oleh anggota. Rapat Anggota Tahunan ini mengesahkan laporan pertanggungjawaban Pengurus dan badan Pengawas, pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), pemilihan anggota Badan Pengurus dan Badan Pengawas.
b. Rapat Anggota Khusus (RAK), yaitu rapat anggota yang diadakan untuk tujuan khusus seperti menetapkan kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi untk satu tahun buku berikutnya. Serta untuk menetapkan RAPB koperasi dan perubahan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi.
c. Rapat Anggota Luar Biasa, yaitu rapat anggota yang diadakan untuk menetapkan penggabungan atau pembagian atau peleburan atau pembubaran koperasi atau apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat angota. Maka dapat diadakan Rapat Anggota Luar Biasa dapat dilaksanakan dengan permintaan tertulis 1/10 dari jumlah anggota, Pengurus dan Badan Pemeriksa.
B.
Pengurus
Kekuasaan yang dimiliki oleh pengurus koperasi berada dibawah
kekuasaan rapat anggota. Pengurus hanya merupakan pemegang mandat yang dipilih,
diangkat serta diberhentikan oleh anggota. Pengurus harus membuat kebijakan
yang tidak menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan hasil
keputusan rapat anggota lainnya dan pada akhir masa jabatannya harus
mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada anggota.
Secara umum, tugas utama pengurus Koperasi CAHAYA MULYA BERSAMA adalah memimpin organisasi dan perusahaan koperasi, melakukan segala perbuatan hukum dan atas nama koperasi, serta mewakili koperasi baik didalam maupun diluar pengadilan.
Pengurus dipilih dari anggota dan masa jabatan pengurus dan pengawas satu periode adalah tiga tahun, dan setelah masa jabatannya berakhir dapat dipilih kembali.
Unsur-unsur Pengurus Koperasi terdiri atas :
- Ketua :
- Wakil Ketua Umum
- Sekretaris I
- Sekretaris II
- Bendahara I
- Bendahara II
- Wakil Ketua Bidang Usaha Keuangan
- Wakil Ketua Bidang Usaha Pelayanan Umum, Usaha Kecil –Menengah
- Wakil Ketua Bidang Usaha Bidang Usaha Komunikasi Hubungan Usaha Dan Pengembangan
Anggota koperasi yang dapat dipilih menjadi pengurus adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Mempunyai sifat jujur dan ketrampilan kerja.
- Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian.
- Mempunyai rasa disiplin dan tanggung jawab atas jalannya kegiatan usaha koperasi.
Pengurus bertugas :
1. Menyelenggarakan rapat anggota.
2. Menyelenggarakan pembinaan organisasi dan idiil.
3. Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan.
4. Mengelola koperasi dan usahanya.
5. Mengajukan rancangan rencana kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi.
6. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
7. Menyelenggarakan pembukuan secara tertib.
8. Memelihara Daftar Buku Anggota, Daftar Buku Pengurus, dan Daftar Buku Pengawas.
Pengurus berwenang :
1. Menentukan kebijaksanaan koperasi sesuai dengan Keputusan Rapat anggota.
2. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar.
Tugas dan wewenang masing-masing komponen pengurus itu dapat dirinci sebagai berikut :
a. Ketua Umum
Ketua KOPERASI memiliki tanggung jawab baik kedalam maupun keluar organisasi, dengan uraian tugas selengkapnya sebagai berikut:
1. Memimpin Koperasi dan mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota Pengurus.
2. Mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
3. Melaksanakan segala perbuatan sesuai dengan Keputusan Rapat anggota dan Rapat Pengurus.
Adapun wewenang dari ketua adalah sebagai berikut :
1. Menentukan Kebijaksanaan dan mengambil keputusan.
2. Menandatangani surat-surat dan perjanjian bersama Sekretaris dan Bendahara.
Ketua bertanggung jawab kepada Rapat Anggota
b. Wakil Ketua Umum
Wakil ketua memiliki wewenang untuk bertindak sebagai wakil penanggung jawab umum, dengan rincian tugas sebagai berikut :
1. Melaksanakan tugas ketua apabila berhalangan.
2. Membina dan mengawasi bidang organisasi dan administrasi.
3. Melaksanakan pendidikan dan penyuluhan.
4. Menyelenggarakan kontrak usaha dengan pihak lain
c. Sekretaris
Tugas utama sekretaris adalah sebagai penanggungjawab administrasi koperasi, adapun uraian tugasnya sebagai berikut :
1. Bertanggung jawab kegiatan administrasi dan perkantoran.
2. Mengusahakan kelengkapan organisasi.
3. Mengatur jalannya perkantoran.
4. Memimpin dan mengarahkan tugas karyawan.
5. Menghimpun dan menyusun laporan kegiatan bersama bendahara dan pengawas.
6. Menyusun rancangan rencana program kerja organisasi dan idiil.
Secara umum, tugas utama pengurus Koperasi CAHAYA MULYA BERSAMA adalah memimpin organisasi dan perusahaan koperasi, melakukan segala perbuatan hukum dan atas nama koperasi, serta mewakili koperasi baik didalam maupun diluar pengadilan.
Pengurus dipilih dari anggota dan masa jabatan pengurus dan pengawas satu periode adalah tiga tahun, dan setelah masa jabatannya berakhir dapat dipilih kembali.
Unsur-unsur Pengurus Koperasi terdiri atas :
- Ketua :
- Wakil Ketua Umum
- Sekretaris I
- Sekretaris II
- Bendahara I
- Bendahara II
- Wakil Ketua Bidang Usaha Keuangan
- Wakil Ketua Bidang Usaha Pelayanan Umum, Usaha Kecil –Menengah
- Wakil Ketua Bidang Usaha Bidang Usaha Komunikasi Hubungan Usaha Dan Pengembangan
Anggota koperasi yang dapat dipilih menjadi pengurus adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Mempunyai sifat jujur dan ketrampilan kerja.
- Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian.
- Mempunyai rasa disiplin dan tanggung jawab atas jalannya kegiatan usaha koperasi.
Pengurus bertugas :
1. Menyelenggarakan rapat anggota.
2. Menyelenggarakan pembinaan organisasi dan idiil.
3. Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan.
4. Mengelola koperasi dan usahanya.
5. Mengajukan rancangan rencana kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi.
6. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
7. Menyelenggarakan pembukuan secara tertib.
8. Memelihara Daftar Buku Anggota, Daftar Buku Pengurus, dan Daftar Buku Pengawas.
Pengurus berwenang :
1. Menentukan kebijaksanaan koperasi sesuai dengan Keputusan Rapat anggota.
2. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar.
Tugas dan wewenang masing-masing komponen pengurus itu dapat dirinci sebagai berikut :
a. Ketua Umum
Ketua KOPERASI memiliki tanggung jawab baik kedalam maupun keluar organisasi, dengan uraian tugas selengkapnya sebagai berikut:
1. Memimpin Koperasi dan mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota Pengurus.
2. Mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
3. Melaksanakan segala perbuatan sesuai dengan Keputusan Rapat anggota dan Rapat Pengurus.
Adapun wewenang dari ketua adalah sebagai berikut :
1. Menentukan Kebijaksanaan dan mengambil keputusan.
2. Menandatangani surat-surat dan perjanjian bersama Sekretaris dan Bendahara.
Ketua bertanggung jawab kepada Rapat Anggota
b. Wakil Ketua Umum
Wakil ketua memiliki wewenang untuk bertindak sebagai wakil penanggung jawab umum, dengan rincian tugas sebagai berikut :
1. Melaksanakan tugas ketua apabila berhalangan.
2. Membina dan mengawasi bidang organisasi dan administrasi.
3. Melaksanakan pendidikan dan penyuluhan.
4. Menyelenggarakan kontrak usaha dengan pihak lain
c. Sekretaris
Tugas utama sekretaris adalah sebagai penanggungjawab administrasi koperasi, adapun uraian tugasnya sebagai berikut :
1. Bertanggung jawab kegiatan administrasi dan perkantoran.
2. Mengusahakan kelengkapan organisasi.
3. Mengatur jalannya perkantoran.
4. Memimpin dan mengarahkan tugas karyawan.
5. Menghimpun dan menyusun laporan kegiatan bersama bendahara dan pengawas.
6. Menyusun rancangan rencana program kerja organisasi dan idiil.
Sekretaris berwenang :
1. Mengambil keputusan dibidang kesekretariatan.
2. Menandatangani surat-surat bersama ketua.
3. Menetapkan pelaksanaan bimbingan organisasi dan penyuluhan.
Sekretaris bertanggung jawab kepada rapat Pengurus melalui Wakil Ketua.
d. Bendahara
Pada dasarnya tugas pokok bendahara adalah mengurus kekayaan dan keuangan koperasi, antara lain :
1. Bertanggung jawab masalah keuangan koperasi.
2. Mengatur jalannya pembukuan keuangan.
3. Menyusun anggran setiap bulan.
4. Mengawasi penerimaan dan pengeluaran uang.
5. Menyusun rencana anggaran dan pendapatan koperasi.
6. Menyusun laporan keuangan.
7. Mengendalikan anggaran.
Bendahara berwenang :
1. Mengambil keputusan dibidang pengelolaan keuangan dan usaha.
2. Bersama dengan ketua menandatangani surat yang berhubungan dengan bidang keuangan dan usaha.
e. Wakil Ketua Bidang Usaha
Wakil ketua bidang usaha memiliki wewenang untuk bertindak sebagai wakil penanggung jawab di bidang usaha dan bertanggung jawab kepada wakil ketua umum, dengan rincian tugas sebagai berikut :
1. Membina dan mengawasi unit bidang usaha koperasi.
2. Melaksanakan pendidikan dan penyuluhan bidang usaha.
3. Menyelenggarakan kesepatan kontrak usaha dengan pengelola unit bidang usaha koperasi.
4. Menyusun peraturan-peraturan khusus di unit bidang usaha.
2. Menandatangani surat-surat bersama ketua.
3. Menetapkan pelaksanaan bimbingan organisasi dan penyuluhan.
Sekretaris bertanggung jawab kepada rapat Pengurus melalui Wakil Ketua.
d. Bendahara
Pada dasarnya tugas pokok bendahara adalah mengurus kekayaan dan keuangan koperasi, antara lain :
1. Bertanggung jawab masalah keuangan koperasi.
2. Mengatur jalannya pembukuan keuangan.
3. Menyusun anggran setiap bulan.
4. Mengawasi penerimaan dan pengeluaran uang.
5. Menyusun rencana anggaran dan pendapatan koperasi.
6. Menyusun laporan keuangan.
7. Mengendalikan anggaran.
Bendahara berwenang :
1. Mengambil keputusan dibidang pengelolaan keuangan dan usaha.
2. Bersama dengan ketua menandatangani surat yang berhubungan dengan bidang keuangan dan usaha.
e. Wakil Ketua Bidang Usaha
Wakil ketua bidang usaha memiliki wewenang untuk bertindak sebagai wakil penanggung jawab di bidang usaha dan bertanggung jawab kepada wakil ketua umum, dengan rincian tugas sebagai berikut :
1. Membina dan mengawasi unit bidang usaha koperasi.
2. Melaksanakan pendidikan dan penyuluhan bidang usaha.
3. Menyelenggarakan kesepatan kontrak usaha dengan pengelola unit bidang usaha koperasi.
4. Menyusun peraturan-peraturan khusus di unit bidang usaha.
C.
Pengawas
Disamping rapat anggota dan pengurus, salah satu alat
perlengkapan organisasi koperasi adalah pengawas yang antara lain mempunyai
tugas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan
koperasi.
Adanya fungsi pengawasan dalam suatu organisasi koperasi, dimaksudkan sebagai salah satu upaya untuk memperkecil resiko yang mungkin timbul sebagai akibat dari terjadinya penyimpangan-penyimpangan kebijakan dari rencana yang telah ditetapkan.
Pengawas dipilih melalui rapat anggota bersama dengan pemilihan pengurus dengan masa jabatan tiga tahun.Jabatan pengawas tidak boleh dirangkap dengan jabatan pengurus, sedangkan persyaratan badan pengawas sama dengan persyaratan pengurus.
Dengan uraian tugas masing-masing adalah sebagai berikut:
1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan pengurus menyangkut pengelolaan koperasi, baik yang menyangkut aspek organisasi idiil maupun aspek usaha.
2. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
3. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
Adanya fungsi pengawasan dalam suatu organisasi koperasi, dimaksudkan sebagai salah satu upaya untuk memperkecil resiko yang mungkin timbul sebagai akibat dari terjadinya penyimpangan-penyimpangan kebijakan dari rencana yang telah ditetapkan.
Pengawas dipilih melalui rapat anggota bersama dengan pemilihan pengurus dengan masa jabatan tiga tahun.Jabatan pengawas tidak boleh dirangkap dengan jabatan pengurus, sedangkan persyaratan badan pengawas sama dengan persyaratan pengurus.
Dengan uraian tugas masing-masing adalah sebagai berikut:
1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan pengurus menyangkut pengelolaan koperasi, baik yang menyangkut aspek organisasi idiil maupun aspek usaha.
2. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
3. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
D.
Pengelola
Selain adanya ketiga komponen perangkat organisasi, maka sebagai
pelaksana operasional terutama berkaitan dengan unit bidang usaha yang sifatnya
membantu pengurus dalam menjalankan kegiatan usaha, maka KOPERASI CAHAYA MULYA BERSAMA
juga
melaksanakan kesepatan kerja dengan Pengelola unit usaha.
Kesepatan kerja Pengelola unit usaha dengan Pengurus Koperasi dengan persetujuan
Rapat Anggota Tahunan.
Ø SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI
Ada dua sumber modal yang dapat dijadiakn modal usaha koperasi
yaitu :
a. Secara Langsung
Dalam mendapatkan modal secara langsung ini ada tiga cara klasik
yang dapat dilakukan oleh para pengurus koperasi,yaitu :
Mengaktifkan simpanan wajib anggota sesuai dengan besar kecil
penggunaan volume penggunaan jasa pelayanan koperasi yang dimanfaatkan oleh
anggota tersebut.
mengaktifkan pengumpulan tabungan para anggota
mencari pinjaman dari pihak bank atau non-bank dalam menunjang
kelancaran operasional koperasi.
b. secara tidak langsung
Modal yang didapat dari cara ini bukan merupakan modal yang
langsung digunakan oleh koperasi tetapi mengambil manfaat dari kemampuan
koperasi itu sendiri dalam rangka menekan biaya,caranya antara lain
Menunda Pembayaran yang seharusnya dikeluarkan
Memupuk dana cadangan
Melakukan Kerja Sama-Usaha
Mendirikan Badan-Badan Bersubsidi
1. Sumber-Sumber Modal Koperasi (UU NO.12/1967)
1) Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke
dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk
menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota
koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota
koperasi.
2) Simpanan Wajib
Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua
anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha
koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi
simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai
jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan
digunakan menjalankan usaha koperasi.
3) Simpanan SukaRela
Adalah simpanan yang besarnya tidak di tentukan, tetapi
bergantung kepada kemampuan anggota.Simpanan sukarela dapat di setorkan dan
diambil setiap saat.
4) Modal sendiri
Adalah modal yang berasal dari dana simpanan pokok,simpanan
wajib, dan dana cadangan. Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari
sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepada anggota. tujuannya adalah
untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi
membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha. Fungsi
cadangan: Menjaga Kemungkinan rugi dan memperkuat kedudukan finansial koperasi
terhadap pihak luar (kreditor).
2. Sumber-Sumber Modal Koperasi (UU No.25/1992)
a. Modal Sendiri (Equity Capital)
Terdiri dari modal anggota, baik yang bersumber dari simpanan
pokok, simpanan wajib, simpanan-simpanan lain yang memiliki karakteristik yang
sama dengan simpanan pokok atau simpanan wajib, modal penyertaan, modal
sumbangan, dana cadangan, dan SHU yang belum dibagi.
b. Modal Pinjaman (Debt capital)
a) Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan
dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar
kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya
dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan
uang yang berasal dari anggota.
b) Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh
sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal.
Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau
dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
c) Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha
koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan
kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara
yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha
koperasi.
d) Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau
surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat
umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan
surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
e) Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari
dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
Ø Pembagian hasil kelola
koperasi
Berikut ini pembagian SHU oleh koperasi :
1.
SHU berasal dari usaha yang diselenggarakan
oleh anggota dibagikan untuk: a. cadangan koperasi, b. para anggota sebanding
dengan jasa usaha yang diberikan oleh masing-masing anggota, c. dana pengurus,
d. dana pegawai atau karyawan, e. dana pendidikan koperasi, f. dana sosial, dan
g. dana pembangunan daerah kerja.
2.
SHU yang berasal dari usaha yang
diselenggarakan oleh bukan anggota dibagikan untuk: a. cadangan koperasi, b.
dana pengurus, c. dana pegawai, d. dana pendidikan koperasi, e. dana sosial,
dan f. dana pembangunan daerah kerja. Penetapan besarnya pembagian kepada para
anggota dan jenis serta besarnya keperluan lain ditetapkan oleh rapat anggota.
Adapun perhitungan SHU secara rinci dijelaskan sebagai berikut:
1.
SHU yang diperoleh dari penjualan barang
kepada anggota sebanyak 45% akan dibayarkan kembali kepada para anggota.
2.
SHU yang diperoleh dari penjualan barang
kepada masyarakat bukan anggota koperasi sebagian besar (50%) digunakan untuk
menyumbang pembangunan daerah. Adapun uang cadangan (kurang lebih 25% dari SHU)
merupakan kekayaan koperasi yang tidak boleh dibagikan kepada para anggota
sebab akan dimanfaatkan untuk:
1.
menutup kerugian bila koperasi pada suatu saat
mengalami kerugian,
2.
memperkuat modal atau memperluas usaha, dan
3.
menyimpan dana pada koperasi lain. Simpanan
yang diperhitungkan hanyalah simpanan pokok dan simpanan wajib dalam hal ini
masing-masing anggota hanya boleh menerima paling banyak 80% dari simpanannya.
Jasa anggota dalam koperasi simpan pinjam ditentukan dari jumlah pinjaman, jasa
anggota pada koperasi konsumsi yakni jumlah pembelian, jasa anggota pada
koperasi produksi ditentukan dari jumlah hasil produksi yang diserahkan oleh
anggota koperasi.
3.
Sekitar 20% dari SHU yang disediakan untuk
dibagikan kepada para anggota sebanding dengan uang simpanannya. Sedangkan
sekitar 25% untuk dibagikan kepada para anggota sebanding dengan jasa usaha
masing-masing.
4.
Bagi pengurus serta para anggota pengurus
disediakan sekitar 10% dari SHU dan dana kesejahteraan karyawan biasanya
diberikan 5% dari SHU yang digunakan untuk:
1.
biaya perawatan karyawan sakit,
2.
biaya bila mengalami musibah,
3.
keperluan rekreasi, dan
4.
menyediakan atau membantu pengadaan perumahan.
Sumber: Dokumen penerbit Gambar 3.10 Pengurus koperasi mengadakan rapat
pembagian SHU setiap akhir periode.
I.
Minimal 5% dari SHU disediakan untuk dana
pendidikan, dana ini biasanya disetorkan kepada dinas/kantor perwakilan
setempat yang nantinya digunakan untuk:
1.
mendirikan dan membiayai pendidikan
perkoperasian, dan
2.
menyelenggarakan kursus atau pelatihan kader
koperasi.
II.
Bagi dana pembangunan daerah yang disisihkan
dari usaha ketentuannya sebagai berikut:
1.
maksimal 5% jika hasil usaha diperoleh dari
usaha yang diselenggarakan untuk para anggota, dan
2.
minimal 50% jika hasil usaha diperoleh dari
usaha yang diselenggarakan untuk masyarakat umum.
III.
Bagi dana sosial disediakan sekitar 5% dari
SHU dan digunakan untuk:
1.
membantu korban bencana alam;
2.
membantu panti asuhan, yatim piatu, rumah jompo,
dan lain-lain;
3.
membantu pembangunan sarana ibadah, dan
sebagainya. Pembagian SHU di atas ditentukan dalam rapat anggota, sehingga
pembagian SHU antarkoperasi memiliki perbedaan termasuk dana pembangunan daerah
maupun dana sosial.
Ø Jenis-Jenis Koperasi
Banyak sekali jenis-jenis koperasi yang ada di Indonesia.
Jenis koperasi itu dibedakan menjadi beberapa kelompok. Berikut ini adalah
jenis koperasi yang harus diketahui berdasarkan dengan jenisnya :
- Berdasarkan Fungsinya
Saat didirikan koperasi tujuannya adalah agar fungsi
koperasi tersebut berjalan dengan baik. Berikut ini adalah penjelasan koperasi
berdasarkan fungsinya yang harus masyarakat Indonesia ketahui :
- Koperasi Konsumsi
Tujuan didirikannya koperasi ini adalah agar bisa
memberikan pelayanan kepada anggotannya terutama dalam memenuhi kebutuhan
sehari-hari. Bisa dikatakan bahwa koperasi ini didirikan sebagai pemenuhan
kebutuhan dari sehari-hari para anggota koperasi tersebut. Kelebihan jika
anggota berbelanja kebutuhan sehari-hari di koperasi ini adalah harga yang
ditawarkan lebih murah dibandingkan dengan harga di toko lain. Tujuan utama
dari didirikannya koperasi ini adalah tujuan umum pendirian koperasi itu
sendiri yaitu mensejahterakan para anggotanya sehingga harga yang ditawarkan pun
lebih murah.
- Jasa
Seperti dengan jenis koperasinya, fungsi dari pendirian
koperasi ini adalah untuk memberikan pelayanan jasa kepada para anggotanya.
Pelayanan jasa yang dilayani oleh koperasi adalah jasa di bidang keuangan, jasa
di bidang keuangan itu dalam bentuk pinjaman untuk para anggotanya. Kelebihan
meminjam di koperasi ini adalah bunga yang ditawarkan cenderung rendah
dibandingkan dengan bunga di tempat peminjaman lain. Laba dari bunga tersebut
pun nantinya akan dikembalikan ke anggota agar kehidupan anggota lebih baik
lagi.
- Koperasi Produksi
Berdasarkan dengan jenisnya, koperasi produksi berfungsi
dalam semua kegiatan proses produksi yang dilakukan oleh anggota. Proses
produksi itu mencakup menyediakan bahan baku untuk proses produksi, membantu menyediakan
berbagai macam alat yang digunakan dalam proses produksi dan juga membantu
produksi berbagai macam jenis barang tertentu. Koperasi produksi tidak hanya
mencakup itu saja, koperasi produksi mencakup penjualan dan pemasaran hasil
dari produksi anggota koperasi.
Yang harus diingat dari koperasi ini adalah sebaiknya
anggota koperasi tersebut mendirikan usaha dengan memproduksi barang yang
sejenis, hal itu dikarenakan koperasi dengan jenis barang yang sama akan
membuat stok barang lebih banyak. Jika barang lebih banyak maka penjualan
barang akan semakin mudah. Koperasi tersebut juga bisa menjadi supplier
terhadap barang yang diproduksinya jika stok barang banyak, selain menjadi
supplier koperasi bisa mendapatkan pembeli sendiri.
- Berdasarkan Luas Daerah Kerja
Koperasi memiliki luas daerah dan otonomi daerah dan
kerja sendiri-sendiri. Luas wilayah kerja koperasi pun terbagi-bagi. Berikut
ini adalah pengertian koperasi berdasarkan dengan luas wilayah daerah kerjanya
masing-masing:
- Koperasi Primer
Koperasi primer memiliki anggota paling sedikit 20 orang.
20 orang itu terhitung perseorangan.
- Koperasi Sekunder
Disebut koperasi sekunder sebab koperasi ini terdiri dari
berbagai macam gabungan badan-badan yang ada di koperasi serta memiliki daerah
kerja yang lebih luas dibandingkan dengan koperasi primer. Oleh sebab itulah
koperasi ini harus dibagi menjadi beberapa bagian agar pengawasan kerja lebih
maksimal. Koperasi ini terbagi menjadi tiga bagian koperasi. Yaitu sebagai
berikut ini :
- Koperasi pusat
Koperasi pusat merupakan koperasi gabungan dimana akan
melibatkan sedikitnya 5 koperasi primer.
- Gabungan koperasi
Disebut gabungan koperasi dikarenakan gabungan koperasi
itu akan memiliki anggota paling sedikit tiga anggota koperasi pusat dimana
koperasi pusat memiliki anggota sedikitnya 5 anggota koperasi primer.
- Induk koperasi
Sama halnya dengan namanya, induk koperasi merupakan
induk dari koperasi sekunder. Hal itu dikarenakan koperasi pusat dan gabungan
koperasi akan menjadi anggota dari induk koperasi. Induk koperasi adalah
koperasi dengan anggota paling sedikit 3 gabungan koperasi dimana gabungan
koperasi itu akan memiliki anggota dari koperasi pusat dan koperasi primer.
- Berdasarkan Usahanya
Tentu masyarakat sudah tidak awam lagi dengan koperasi
jenis ini, hal itu dikarenakan koperasi ini ada di tengah-tengah masyarakat dan
masyarakat pun banyak yang terlibat langsung dengan koperasi ini. Berikut ini
adalah pengertian koperasi berdasarkan dengan jenis usahanya :
- Simpan Pinjam
Jenis koperasi simpan pinjam adalah jenis koperasi yang
banyak diikuti oleh masyarakat. Hal itu dikarenakan di jaman yang semuanya
serba mahal seperti sekarang ini, kita bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah
hanya dengan menjadi anggota koperasi tersebut. Pengertian koperasi simpan
pinjam adalah koperasi yang mempunyai usaha individual untuk menyimpan simpanan
yang disetorkan oleh anggota koperasi serta melayani anggota yang ingin
melakukan peminjaman.
Konsep dari koperasi ini adalah anggota yang menyimpan
uangnya di koperasi akan mendapatkan imbalan menabung dan anggota yang
melalukan peminjaman akan dikenakan jasa. Jasa yang dikenakan oleh anggota yang
meminjam adalah berupa bunga kecil ketika melakukan pembayaran terhadap uang
yang dipinjamnya. Oleh sebab itu koperasi itu berasal dari anggota, oleh
anggota dan hasilnya pun akan dikembalikan untuk anggota.
- Koperasi Serba Usaha
Koperasi ini juga banyak diikuti oleh masyarakat, hal itu
dikarenakan koperasi serba usaha adalah koperasi yang memiliki jenis usaha
bermacam-macam. Koperasi ini akan mencakup beberapa jenis usaha koperasi
diantaranya adalah simpan pinjam, koperasi unit produksi, koperasi konsumsi
dengan membuka usaha pertokoan yang melayani berbagai macam kebutuhan
sehari-hari anggotanya maupun masyarakat umum. Jika masyarakat belum menjadi
anggota, harga yang akan ditawarkan pun termasuk harga standar. Jika anggota
yang membeli di koperasi serba usaha tersebut, harga yang ditawarkan pun lebih
murah dibandingkan di toko yang lainnya.
- Koperasi Konsumsi
Pengertian koperasi konsumsi adalah koperasi yang mampu
menyediakan berbagai macam kebutuhan sehari-hari anggota koperasi tersebut.
Kebutuhan sehari-hari itu bisa mencakup dalam bidang bahan pangan, pakaian,
perabotan rumah tangga dan masih banyak lagi lainnya.
- Koperasi Produksi
Koperasi produksi merupakan koperasi yang memiliki bidang
usaha untuk bisa membuat barang, menciptakan barang dan anggota tersebut akan
menjual barang produksinya secara bersama-sama. Anggota yang bisa bergabung di
sini kebanyakan sudah mendirikan usaha sendiri dan melalui koperasi angggota
tersebut akan mendapatkan bantuan modal dan meningkatkan pemasaran.
- Berdasarkan Anggotanya
Berdasarkan keanggotaannya, koperasi dibedakan menjadi
dua macam. Berikut ini adalah pengertian jenis koperasi berdasarkan dengan
keanggotaannya :
- Koperasi Unit Desa Atau KUD
Sama seperti namanya, koperasi ini merupakan
koperasi yang beranggotakan bagian dari struktur organsisasi pemerintahan desa
yang ada di desa-desa. Koperasi ini sudah banyak merekrut warga atau masyarakat
pedesaan sehingga KUD sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat. Karena unit
desa, koperasi ini banyak kegiatan yang melakukan kegiatan ekonomi di daerah
pedesaan. KUD banyak yang bergerak di bidang pertanian dan menjual hasil
pertanian warganya. Kegiatan koperasi unit desa yg biasa dilakukan oleh
masyarakat adalah menjual pupuk, menjual pestisida untuk lahan pertanian,
menjual benih pertanian, menjual alat pertanian dan juga KUD akan memberikan
penyuluhan teknis dan juga pelatihan yang berhubungan dengan teknik pertanian
yang benar.
- KPRI ( Koperasi Pegawai Republik Indonesia )
Koperasi ini merupakan koperasi yang beranggotakan
pegawai negei sipil atau PNS. Semua PNS terdaftar dengan koperasi ini. Sebelum
bernama KPRI, koperasi ini bernama KPN atau Koperasi Pegawai Negeri. Tujuan
utama pendirian koperasi ini adalah untuk mensejahterakan anggotanya dan
mensejahterakan Pegawai Negeri Sipil yang tergabung dalam koperasi tersebut.
Koperasi ini bisa didirikan di instansi baik instansi sekolah, instansi
pemerintahan dan juga lingkup departemen.
- Koperasi Siswa
Koperasi sekolah atau koperasi siswa memiliki anggota di
dalamnya. Anggota koperasi itu merupakan bagian dari struktur komite
sekolah bisa dari guru, karyawan dan siswa yang
ada di sekolah tersebut. Koperasi sekolah akan menyediakan berbagi macam
kebutuhan siswa, kebutuhan guru dan karyawan. Kebutuhan itu misalnya saja
adalah buku pelajaran, alat tulis, makanan ringan dan makanan berat, seragam
dan masih banyak lagi lainnya. Koperasi yang ada di sekolah bukan semata-mata
mencari uang dan keuntungan seata, namun koperasi sekolah memiliki tujuan lebih
dari itu. Tujuan utama koperasi itu adalah sebagai media pembelajaran bagi
siswa. Pembelajaran yang bisa didapatkan oleh siswa tersebut adalah kegiatan
untuk berorganisasi, melatih kepemimpinan, melatih tanggung jawab baik pengurus
koperasi maupun anggotan dan melatih kejujuran bagi setiap anggotanya.
Ø Perbedaan Koperasi dan UKM
- UKM
Masyarakat kelas bawah melalui usaha kecil dan menengah
(UKM) dan lembaga keuangan mikro lainnya amat jarang disentuh oleh ilmu ekonomi
formal. Padahal selain jumlahnya yang besar, mereka juga kuat dalam menopang
perekonomian Indonesia. Akibatnya, industri ini tidak dapat bertahan, dan
terpaksa diambil alih oleh BPPN. Berikut adalah beberapa pengertian ukm :
·
Pengertian UKM berdasarkan jumlah pekerja
berbeda antara Negara yang satu dengan yang lain contohnya :
Di
Amerika Serikat criteria ukm disektor manufacture karyarawan < 500 orang
Di Prancis criteria UKM
jika karyawan 10-40 orang, jika kurang dari 10 orang dikatagorikan usaha kecil.
Di
Indonesia di sebut juga usaha kecil jika karyawannya kurang dari 20 orang.
- Karena UKM
setiap Negara berbeda-beda, misalkan di Negara berkembang sering dikaitkan
dengan masalah ekonomi dan sosial, didalam negri seperti angka kemiskinan
yang tinggi dan jumlah penggannguran yang besar terutama dari golongan
masyarakat berpendidikan rendah, ketimbang distribusi pendapatan, proses
pembangunan yang tidak
merata antara daerah perkotaan dan pedesaan serta masalah urbanisasi dengan segala efek negatifnya. Semakin tinggi tingkat pendapatan riil perkapita di suatu Negara semakin kecil saham tenaga kerja IK ( terutama IRT ) dan semakin besar saham tenaga kerja IMB. - Karena
setiap perusahaan di pemerintahan berbeda-beda dan bisa dilihat dari
jumlah karyawannya, semakin banyak jumlah karyawannya ( misalkan 100 )
maka di kelompokkan menjadi usaha besar, dan jika jumlah karyawannya sedikit
( misalnya 5) maka di kelompokkan menjadi usaha kecil. Dan juga bisa
dilihat dari jumlah penghasilan yang dihasilkan oleh setiap perusahaan.
Antara usaha besar, menengah, usaha kecil kegiatan usahanya juga berbeda
dan berjalan sesuai dengan kondisi dan potensi masing-masing. Perubahan
hal ini perlu dikelompokkan usaha-usaha tersebut.
* Usaha besar adalah segala jenis usaha yang memiliki asset minimal 20 milyar belum termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan memiliki hasil penjualan lebih 100milyar.
* Usaha menengah adalah segala jenis usaha yang memiliki asset minimal 600 juta untuk Sektor indrustri, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan memiliki hasil Penjualan maksimal 3 milyar.
* Usaha kecil adalah segala jenis usaha yang memiliki asset 200 juta tidak termasuk Tanah dan bangunan tempat usaha dan memiliki hasil penjualan maksimal 1 milyar.
Strategi – strategi dalam membantu UKM dalam permodalan diantaranya :
·
Memadukan dan memperkuat 3 aspek yaitu
bantuan keuangan, bantuan tekhnis, dan Program penjaminan.
·
Mengoptimalkan penunjukan bank dan lembaga
keuangan mikro untuk usaha mikro Kecil dan menengah ( UMKM ).
·
Bantuan tekhnis yang efektif bekerja sama
dengan asosiasi konsultan swasta, perguruan Tinggi, dan lembaga terkait.
·
Meningkatkan lembaga penjamin kredit.
·
Memperkuat lembaga keuangan mikro untuk
melayani masyarakat miskin.
- Koperasi
Koperasi merupakan suatu badan usaha bersama yang
berjuang dalam bidang bidang ekonomi dengan tujuan mensejahterakan para
anggotanya. Konsep koperasi Indonesia merupakan wadah demokrasi dan sosial
artinya para anggotanya selalu melakukan kerjasama, gotong royong berdasarkan
persamaan hak, kewajiban dan kesederajatan. Koperasi selain berjuang untuk
memberikan kemudahan-kemudahan dan menyediakan fasilitas-fasilitas untuk
memuaskan kebutuhan-kebutuhan para anggotanya, juga memberikan pembinaan dan
pelatihan terhadap para anggotanya agar mereka dapat memperbaiki cara kerja,
kualitas hasil kerja sebagai dalam wadah koperasi secara terpadu dan terarah
mereka dapat memberikan sumbangan besar terhadap pembinaan masyarakat pedesaan,
regional maupun nasional.
Berikut adalah beberapa pengertian mengenai koperasi :
a. Koperasi tradisional; adalah koperasi yang muncul dari kebiasaan-kebiasaan dari daerah Tertentu.
b. Koperasi modern; adalah koperasi yang muncul mengarah kepada ekonomi yang bertujuan meningkatkan kehidupan.
c. Koperasi primer; adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari orang-orang minimal 20 orang.
d. Koperasi skunder; adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari koperasi primer minimal 3 koperasi.
Menurut usaha pokok koperasi terdiri dari :
o Koperasi konsumsi : yaitu koperasi yang menyediakan keperluan sehari-hari bagiAnggota.
o Koperasi produktif : yaitu koperasi yang mempriduksi / membuat produk-produk yang berfungsi untuk keperluan anggotanya.
o Koperasi kredit : yaitu koperasi yang menyediakan keperluan anggotanya dengan cara mengkreditkan barang kepada setiap anggotanya.
Prinsip prinsip koperasi konsumsi :
- Keanggotaannya berdasarkan sukarela.
- Usaha secara demokratis.
- Pembagian keuntungan berdasarkan jasa anggotanya.
- Bunga yang terbatas atas modal anggota.
- Pembelian barang secara tunai
- Netral terhadap agama dan politik
- Barang yang dijual berkualitas
- Membentuk dana pendidikan guna menambah pengetahuan dan usaha social.
Pada dasarnya kelemahan koperasi antara lain :
1. Terbatasnya modal
2. Rendahnya kualitas SDM
3. kurangnya support dari lembaga keuangan dan perbankan
4. Tidak adanya lembaga penjamin
Berikut ini adalah perbedaan dan persamaan antara koperasi dengan UKM atau PT :
a. Persamaan – persamaan antara perusahaan terbatas ( PT ) dan Koperasi adalah :
Berikut adalah beberapa pengertian mengenai koperasi :
a. Koperasi tradisional; adalah koperasi yang muncul dari kebiasaan-kebiasaan dari daerah Tertentu.
b. Koperasi modern; adalah koperasi yang muncul mengarah kepada ekonomi yang bertujuan meningkatkan kehidupan.
c. Koperasi primer; adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari orang-orang minimal 20 orang.
d. Koperasi skunder; adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari koperasi primer minimal 3 koperasi.
Menurut usaha pokok koperasi terdiri dari :
o Koperasi konsumsi : yaitu koperasi yang menyediakan keperluan sehari-hari bagiAnggota.
o Koperasi produktif : yaitu koperasi yang mempriduksi / membuat produk-produk yang berfungsi untuk keperluan anggotanya.
o Koperasi kredit : yaitu koperasi yang menyediakan keperluan anggotanya dengan cara mengkreditkan barang kepada setiap anggotanya.
Prinsip prinsip koperasi konsumsi :
- Keanggotaannya berdasarkan sukarela.
- Usaha secara demokratis.
- Pembagian keuntungan berdasarkan jasa anggotanya.
- Bunga yang terbatas atas modal anggota.
- Pembelian barang secara tunai
- Netral terhadap agama dan politik
- Barang yang dijual berkualitas
- Membentuk dana pendidikan guna menambah pengetahuan dan usaha social.
Pada dasarnya kelemahan koperasi antara lain :
1. Terbatasnya modal
2. Rendahnya kualitas SDM
3. kurangnya support dari lembaga keuangan dan perbankan
4. Tidak adanya lembaga penjamin
Berikut ini adalah perbedaan dan persamaan antara koperasi dengan UKM atau PT :
a. Persamaan – persamaan antara perusahaan terbatas ( PT ) dan Koperasi adalah :
·
Sama – sama berbadan hokum
·
Sama – sama mencari profit
·
Perbedaan – perbedaan antara perusahaan
terbatas ( PT ) dan Koperasi adalah:
PERBEDAAN KOPERASI UKM / PT
PERBEDAAN KOPERASI UKM / PT
·
Anggota
koperasi Keanggotaan terbuka untuk semua pemakai jasa koperasi, UKM/PT Anggota terbuka untuk semua penanam modal
koperasi Keanggotaan terbuka untuk semua pemakai jasa koperasi, UKM/PT Anggota terbuka untuk semua penanam modal
·
Modal
koperasi Jumlahnya kecil, pemasukan modal sesuai dengan pemanfaatan jasa koperasi Jumlah besar, UKM/PT penambahan modal sesuai dengan penanaman modal yang diperlukan
koperasi Jumlahnya kecil, pemasukan modal sesuai dengan pemanfaatan jasa koperasi Jumlah besar, UKM/PT penambahan modal sesuai dengan penanaman modal yang diperlukan
·
Pemilik
Pemakai koperasi adalah pemilik koperasi, UKM/PT Penanam modal adalah pemilik usaha
Pemakai koperasi adalah pemilik koperasi, UKM/PT Penanam modal adalah pemilik usaha
·
Pengawasan
Koperasi Berada pada anggota atas dasar yang adil dan sama, UKM/PT Penanam modal
sebanding dengan modal yang ditanamkan
Koperasi Berada pada anggota atas dasar yang adil dan sama, UKM/PT Penanam modal
sebanding dengan modal yang ditanamkan
·
Manfaat
koperasi Anggota memperoleh manfaat Sebanding dengan jasa yang diberikan, UKM/PT Penanam modal memperoleh laba sebagai hasil dari modal yang ditanamkan
koperasi Anggota memperoleh manfaat Sebanding dengan jasa yang diberikan, UKM/PT Penanam modal memperoleh laba sebagai hasil dari modal yang ditanamkan
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar