Pasar Monopoli
Pengertian pasar monopoli secara etimologis adalah berasal dari
kata mono artinya
satu dan polist artinya
penjual dari bahasa Yunani.
Ciri-ciri Perusahaan Monopoli
- Hanya terdapat satu penjual
dalam pasar.
- Tidak ada barang pengganti
(substitusi) yang dapat dipasok oleh orang lain. Dalam bahasa inggris
disebut dengan istilah no close substitute.
- Harga produk/layanan diatur
oleh satu perusahaan. Perusahaan monopoli adalahprice maker.
- Perusahaan lain (kompetitor
baru) akan kesulitan untuk memasuki pasar.
- Konsumen tidak memiliki
alternatif lain untuk pindah penyedia layanan (vendor).
- Praktek monopoli tentu saja
dapat menimbulkan ketidakadilan atau kerugian untuk masyarakat.
- Umumnya perusahaan-perusahaan
monopoli memiliki anggaran beriklan (dan pemasaran) yang relatif kecil.
Undang-undang Anti Monopoli
Undang-Undang No.5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat : Sebagai langkah yang paling jelas dalam penataan
persaingan usaha di Indonesia, agar tidak terjadi penguasaan Industri oleh
kelompok pelaku bisnis tertentu, dan agar terjadi iklim yang kondusif dalam
dunia usaha serta memberikan kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha
besar, menengah dan kecil, agar terjadi efisiensi dalam perekonomian nasional
maka diundangkan Undang-Undang No.5 Tahun 1999 sebagai upaya meningkatkan
kesejahteraan rakyat untuk mencapai masyarakat adil dan makmur yang merata. Ada
beberapa ketentuan mengenai larangan terhadap beberapa hal yang ditetapkan
dalam Undang-Undang tersebut, ialah mengenai hal-hal sebagai berikut 128 : 128
Undang-Undang No.5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat.
a.
Larangan melakukan
perjanjian dengan pelaku usaha lain yang dapat mengakibatkan praktek monopoli
atau persaingan usaha tidak sehat. Larangan-larangan tersebut adalah
·
Membuat perjanjian
dengan pelaku usaha lain yang bertujuan atau berakibat penguasaan produksi dan
atau persamaan barang atau jasa (pasal 4 ayat 1).
·
Membuat perjanjian
dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga barang atau jasa yang
harus dibayar oleh konsumen (pasal 5 ayat 1).
·
Membuat perjanjian
dengan pembeli yang mengakibatkan terjadinya perbedaan (diskriminasi) harga
barang atau jasa yang harus dibeli oleh pembeli yang satu dengan pembeli yang
lain (pasal 6).
·
Membuat perjanjian
dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga dibawah harga pasar
(pasal 7)
·
Membuat perjanjian yang
melarang pembeli barang atau jasa untuk menjual atau memasok kembali barang
atau jasa yang dibelinya itu dengan harga yang lebih rendah dari pada harga
yang ditetapkan dalam perjanjian (pasal 8).
·
Membuat perjanjian
dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran
diantara mereka, dimana pelaku usaha yang satu hanya akan melakukan pemasaran
diwilayah pemasarannya sendiri sebagaimana yang telah disepakati dan tidak
melakukan pemasaran di wilayah pemasaran mitra janjinya (pasal 9)
·
Membuat perjanjian
dengan pelaku usaha lain yang bertujuan melakukan pemboikotan terhadap para
pelaku usaha pesaing mereka yang bertujuan :
·
Menghalangi pelaku usaha
lain untuk dapat melakukan usaha yang sama (pasal 10 ayat 1).
·
Menolak menjual setiap
barang atau jasa dari pelaku usaha lain sehingga perbuatan tersebut
mengakibatkan kerugian atau dapat diduga akan merugikan pelaku usaha lain
(pasal 10 ayat 2 huruf a), dan membatasi pelaku usaha lain dalam menjual atau
membeli setiap barang dan atau jasa dari pasar bersangkutan (pasal 10 ayat 2
huruf b).
·
Membuat perjanjian
dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan terbentuknya suatu kartel
diantara mereka (pasal 11).
·
Membuat perjanjian dengan
pelaku usaha lain untuk melakukan kerjasama dengan membentuk suatu trust
diantara mereka (pasal 12)
·
Membuat perjanjian
dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk terciptanya oligopsoni (pasal 13)
·
Membuat perjanjian
dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk terjadinya integrasi vertikal
diantara mereka (pasal 14)
·
Membuat perjanjian yang
mempersyaratkan agar pelaku usaha yang lain hanya memasok atau tidak memasok
kembali barang atau jasa yang telah dibelinya kepada pihak tertentu atau
ditempat tertentu (pasal 15 ayat 1)
·
Membuat perjanjian
dengan pihak lain yang mempersyaratkan bahwa pihak lain hanya dapat membeli
apabila yang bersangkutan membeli pula barang atau jasa yang lain dari yang
bersangkutan (pasal 15 ayat 2)
·
Membuat perjanjian
mengenai harga atau potongan harga atas barang atau jasa yang mensyaratkan
bahwa pihak yang lain akan diberi harga yang dimaksud atau akan diberi potongan
atas harga tersebut apabila yang bersangkutan :
·
Bersedia pula membeli
barang atau jasa yang lain (pasal 15 ayat 3 huruf b)
·
Tidak akan membeli
barang atau jasa yang sama dari pelaku usaha pesaingnya (pasal 15 ayat 3 huruf
a).
·
Membuat perjanjian
dengan pihak diluar negeri yang membuat ketentuan yang dapat mengakibatkan
terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat (pasal
16)129
b.
Larangan melakukan
kegiatan-kegiatan tertentu yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli
atau persaingan usaha tidak sehat. Kegiatan-kegiatan yang dilarang itu adalah
sebagai berikut :
·
Melakukan penguasaan
atas produksi dan atau pemasaran barang atau jasa (pasal 17 ayat 1) 129
Kalimat-kalimat dalam butir-butir diatas dan dibawah ini tidak disalin sama
persis dengan kalimat-kalimat yang digunakan dalam Undang-Undang no.5 tahun
1995, hal ini dilakukan untuk lebih dapat dimengerti atau dipahami oleh
pembaca.
·
Menjadi pembeli tunggal
atas barang atau jasa dalam pasar yang bersangkutan (pasal 18 ayat 1)
·
Menolak dan atau
menghalangi pelaku usaha yang lain untuk melakukan kegiatan usaha yang sama
dalam pasar yang bersangkutan (pasal 19 huruf a).
·
Menolak dan atau
menghalangi pelaku usaha yang lain untuk melakukan kegiatan usaha yang sama
dalam pasar yang bersangkutan (pasal 19 huruf b).
·
Menghalangi konsumen
atau pelanggan dari pelaku usaha pesaingnya untuk dapat melakukan hubungan
usaha dengan pelaku usaha pesaingnya (pasal 19 huruf c).
·
Membatasi peredaran dan
atau penjualan barang atau jasa pelaku usaha pesaingnya dalam pasar yang
bersangkutan (pasal 19 huruf d)
·
Melakukan praktek
diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu (pasal19 hurufe)
·
Melakukan penjualan
secara rugi atau dengan harga yang sangat rendah yang bertujuan untuk mematikan
usaha pesaingnya dipasar yang bersangkutan (pasal 20)
·
Melakukan kecurangan
dalam menetapkan biaya produksi dan biaya lainnya yang menjadi bagian dari
komponen harga barang dan jasa (pasal 21).
·
Melakukan persekongkolan
dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender (pasal 22)
·
Melakukan persekongkolan
dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha yang merupakan
rahasia perusahaan pesaingnya (pasal 23), dan untuk menghambat produksi atau
pemasaran barang dan atau jasa pelaku usaha pesaingnya (pasal 24).
·
Menyalahgunakan posisi
dominan untuk menetapkan syarat-syarat perdagangan dengan tujuan untuk mencegah
dan atau menghalangi konsumen dalam memperoleh barang atau jasa yang bersaing,
baik dari segi harga maupun kualitas (pasal 25 ayat 1 huruf a)
·
Menyalahgunakan posisi
dominan untuk membantu pasar dan pengembangan teknologi serta menghambat pelaku
usaha lain yang berpotensi menjadi pesaing untuk memasuki pasar yang
bersangkutan.
·
Memiliki saham mayoritas
pada beberapa perusahaan sejenis yang melakukan kegiatan usaha pada bidang dan
pasar yang sama, atau mendirikan beberapa perusahaan yang memiliki kegiatan
usaha yang sama pada pasar yang bersangkutan, bila kepemilikan tersebut
mengakibatkan :
o
Satu pelaku usaha atau
satu kelompok satu usaha menguasai lebih dari 50% pangsa pasar atau jenis
barang atau jasa tertentu (pasal 27 huruf a).
o
Dua atau tiga pelaku
usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% pangsa pasar satu
jenis barang atau jasa tertentu (pasal 27 huruf b).
·
Melakukan pengabungan
dan atau peleburan badan usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat (pasal 28 ayat 1)
·
Melakukan
pengambilalihan saham perusahaan lain, apabila tindakan tersebut dapat
mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
(pasal 28 ayat 2)
Penegakan hukum
persaingan usaha di Indonesia diserahkan kepada Komisi Pengawas Persaingan
usaha (KPPU), selain keterlibatan aparat Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan.
Penegakan pelanggaran hukum persaingan harus dilakukan terlebih dahulu melalui
KPPU. penegakan hukum persaingan usaha dapat dilakukan oleh Kepolisian,
Kejaksaan dan Pengadilan saja. Karena Pengadilan merupakan tempat penyelesaian
perkara resmi yang dibentuk oleh negara. Namun untuk hukum persaingan usaha,
pada tingkat pertama penyelesaian sengketa antar pelaku usaha tidak dapat
dilakukan oleh pengadilan. Alasannya adalah karena hukum persaingan usaha
membutuhkan orang-orang yang memiliki latar belakang dan/atau mengerti betul
seluk beluk bisnis dalam rangka menjaga mekanisme pasar.
Pelaksanaan
Undang-undang No.5 Tahun 1999 yang akan diterapkan pada pelaku usaha yang
melakukan praktek monopoli maupun praktek persaingan curang harus dilaksanakan
dengan berbagai pertimbangan efektifitas yang tepat. Sehingga tidak mengganggu
kepentingan efisiensi jalannya ekonomi negara secara keseluruhan, tetapi tetap
harus mengutamakan persaingan usaha yang sehat dan jujur.
Negara-negara
Anti Monopoli
Amerika Serikat.
Di Amerika Serikat pada tahun 1890, Kongres menyetujui
pemberlakuan Undang-undang yang berjudul “Act to Protect Trade and Commerce
Against Unlawful Restraint and Monopolies”. Undang-undang itu lebih dikenal
sebagai Sherman Act sesuai dengan nama penggagasnya. Akan tetapi dikemudian
hari muncul serangkaian aturan perundangan untuk melengkapinya, sebagai
berikut:
1. Sherman Antitrust Act (1890)
2. Clayton Act (1914)
3. Federal Trade Commision Act (1914)
4. Robinson-Patman Act (1934)
5. Celler-Kefauver Anti Merger Act (1950)
6. Hart-Scott-Rodino Antitrust Improvement
Act (1976)
7. International Antitrust Enforcement
Assistance Act (1994)
Banyaknya aturan hukum
anti-monopoli tersebut merupakan refleksi pemerintah Amerika Serikat agar
efektif dan sesuai dengan perkembangan zaman dan kemajuan ekonomi guna menjaga
dan menciptakan persaingan usaha yang sehat. Hal ini sekaligus indikasi bahwa
dunia bisnis dan ekonomi telah berkembang dengan pesat dan sangat
dinamis.
Jepang
Pada tanggal 14 April 1947, Majelis Nasional (Diet) Jepang
mengesahkan undang-undang yang diberi nama “Act Concerning Prohibition of
Private Monopoly and Maintenance of Fair Trade”, atau dikenal dengan Dokusen
Kinshi Ho. Dengan berlakunya undang-undang ini beberapa raksasa industry (zaibatsu)
Jepang terpaksa direstrukturisasi dengan memecah diri menjadi beberapa
perusahaan yang lebih kecil. Mitsubishi Heavy Industrydipecah
menjadi 3 perusahaan. The Japan Steel Corp dipecah menjadi 2
perusahaan terpisah.
Korea Selatan
Undang-undang No. 3320 yang diberi nama “The Regulation of
Monopolies and Fair Trade Act” disyahkan pada tanggal 31 Desember 1980.
Dengan dekrit Presiden UU tersebut diberlakukan pada April 1981. Mengingat
pesatnya perekonomian Negara maka UU tersebut telah mengalami 7 kali amandemen.
Australia
Sebagai Negara anggota Persemakmuran yang anggotanya adalah
Negara-negara eks jajahan Inggris, maka Australia telah mendasarkan dirinya
kepada ekonomi pasar. Oleh karenanya sejak tahun 1906 Australia telah memiliki
“The Australian Industries Preservation Act” yang berisi larangan
monopoli dan percobaan monopoli serta praktek-praktek dagang yang bersifat
anti-persaingan. Karena pesatnya perekembangan ekonomi maka setidaknya telah
terjadi 3 kali amandemen atas UU tersebut.
Jerman
Sejak tahun 1909, Jerman telah memiliki Gesetz gegen
Lauteren Wettbewerb UWG(Undang-undang Melawan Persaingan Tidak Sehat).
Namun sejak selesainya Perang Dunia II dimana Negara Jerman terbagi menjadi 2
yaitu Jerman Barat dan Timur yang berbeda system ekonominya, maka UU tersebut
tidak relevan lagi. Di Jerman Timur yang menganut system ekonomi sosialis
dimana perekonomian disusun dan dilaksanakan secara terpusat oleh Pemerintah
maka UU anti-monopoli menjadi tidak relevan, sebaliknya di Jerman Barat yang
system ekonominya berorientasi pasar emskipun dijalankan dengan system sosialis
tetap diperlukan UU anti-monopoli. Dengan alasan itu parlemen (Bundestag)
menyetujui diundangkannya Gesetz gegen Wettbewerbsbescrankungen (UU
Perlindungan Persaingan) yang lebih dikenal dengan sebutan Kartel Act.
0 komentar:
Posting Komentar