You can be happy or you can be unhappy. It's just according to the way you look at things. - Walt Disney

Minggu, 16 Desember 2018

Minggu, 18 November 2018

Task 2 Meetings and Socializing - Narrative Essay

11/18/2018 06:46:00 PM Posted by Visy Noor Widinda No comments



     The Sumsing Company is engaged in technology sector by selling product of mobile phones. That company has made a good progress in selling their product. For getting a customer interest, the company always releases a new product of mobile phones, so they get a really big profit from their sales. One day, in the Monday morning, all employees have do their activities as usual. Some customers was looking for mobile phones. In the same time, a Customer Service named Gloria has served a customer complaint. He complained about the problem in his mobile phone because a damage charger, so his handphone's battery was not fully charged. Gloria also checked the charger to made sure there was a damage. And there was a damage indeed. Then, Gloria gave an apologize on behalf of The Sumsing company and found a solution immediately. She offered the customer to change the new charger and the customer has agree with that offered.

     Suddenly, there was a customer who comes with emotion. This customer looked so angry and abused Gloria as the Customer Service of Sumsing company, because the handphone or mobile phone that she bought at the Sumsing store exploded at one time and she demanded that the accident could be followed up. Gloria looked so scare and she only said an apologize to the customer. After that, the customer left the company with an unsatisfied and still an angry face.


     In the afternoon, after the bad incident on that morning, all of the employees at Sumsing Company were having a lunch break. Suddenly, one of the employees named Rena asked about the incident on this morning, that happened at the Customer Service section. So, Gloria explained that there was a customer who complained with an emotions to her. After Gloria told the chronology of the incident that happened to her on that morning, she felt that morning monday was a bad day for her. Other employees also have giving a spirit to Gloria, so her mentality didn't get down. Beni, one of the employees of the Sumsing Company was suggesting that those issue could be discussed at a formal meeting together with the company leaders. Other employees who heard the suggestion, including Gloria and Rena, agreed that those problem could be resolved and find a solution.


     Two days later after the incident, Beni's proposal as a marketing manager was finally approved and that problem would be discuss at formal meeting. This formal meeting was attended by several company leaders. There are the leaders of directors, marketing managers, product development managers, and financial managers. This meeting discussed about the problem that occurred for two days ago. The leaders discussed several solutions. The marketing manager suggested that the customer could choose the product with the same price on the product that she was bought. The product development manager suggested replacing that with a same new product, while the finance manager suggested to return customer money by 75% of the price product that she bought. The managers have their own opinion and the reason. After heard the opinions of some managers, the leader of directors made a decision that he thought was the most effective. The decision is to replace new products of the same type and certainly have better quality too. He chose that decision because it could make a customer more satisfied with the company's services. Besides that, it could maintain the company's image to remain good of other customers. And Sumsing Company also promised they would be fixed the quality of product that resulting at Sumsing company, so that could minimize complaints from other customers.


This naration made by:
  1. Destin Dara Exita (21216801)
  2. Irlangga Bayu Novtra (23216588)
  3. Muhammad Jafar Shidiq (24216964)
  4. Vella Masrianti (27216508)
  5. Visy Noor Widinda (27216569)
  6. Wisnu Adha Pratama Putra (27216687)

Minggu, 30 September 2018

Task 1 : Make Business Letter Handling Complaints

9/30/2018 02:59:00 PM Posted by Visy Noor Widinda No comments
1. Make 1 Business Letter Handling Complaints


HOTEL BATIK YOGYAKARTA
Taman Yuwono, Jl. Dagen, Sosromenduran, Gedong Tengen, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55271
Telephone : (0274) 561828


Ref : 15HBY18
Yogyakarta, Sunday, September 30, 2018


PT. Mayora Indah
Tomang, Grogol Petamburan
West Jakarta, 11530

Attention : Mrs. Dinda Rosialin
Dear Madam,

Thank you for taking the time to communicate to us here at Hotel Batik Yogyakarta. We are sorry to hear that your stay at our hotel did not meet your expectations. Your feedback is extremely valuable to us, as we strive to improve with each and every stay.

In your letter, you state that your room was excessively noisy due to the construction next door. You say that you called the front desk but you were not given a new room. We have checked our records, and it seems there was no other room available to give you. Even so, we apologize for the noise and wish we could have done more to make your night more comfortable.

We will be in contact with you in the coming days to make our best attempt in regaining your confidence in our company.  In addition, we will further evaluate how we can prevent this problem from occurring again in the future.  

Please accept our sincerest apology for any trouble or inconvenience we have caused you.  Given the unfortunate experience you had here at Hotel Batik Yogyakarta, we would like to extend to you this Rp200.000 voucher for your next stay at our Hotel. We hope that your next stay with us will better meet our standard of excellence. It’s our goal to retain you as a satisfied customer and will hope to serve you again in the future. 



Sincerely,




Visy Noor Widinda
General Manager
Hotel Batik Yogyakarta

  1. Explain about Handling Complaints

Handling Complaints letter is made to respond complaints about product or service a company from customers. This letter that I made was about contains customer complaints about bad hotel services due to the work construction next door. This letter is address to Mrs. Dinda Rosialin at PT. Mayora Indah.


Surat Handling Complaints dibuat untuk menanggapi keluhan tentang produk atau jasa sebuah perusahaan dari pelanggan. Surat yang saya buat ini berisi tentang keluhan pelanggan terhadap pelayanan hotel yang buruk dikarenakan pekerjaan kontruksi di ruangan sebelah. Surat ini di alamatkan kepada Ibu Dinda Rosialin di PT. Mayora Indah.


  1. Explain the importance of the letter

The purpose of this letter is to respond complaints from customers, apologize in the name of company, and giving the solution of customers complaints.This letter covers all the stated purposes that I mentioned at the top. So, I made this letter so I could learn how to listen and respond to customer complaints well and provide the best solutions for customers.


Tujuan dari surat ini adalah untuk menanggapi keluhan dari pelanggan, meminta maaf atas nama perusahaan, dan memberikan solusi dari keluhan pelanggan. Surat ini mencakup semua tujuan yang saya sebutkan di atas. Jadi, saya membuat surat ini supaya bisa belajar bagaimana mendengarkan dan merespon keluhan pelanggan dengan baik serta memberikan solusi terbaik untuk pelanggan.



Kamis, 31 Mei 2018

TULISAN 1_AHDE_KARAKTER BUILDING

5/31/2018 10:18:00 PM Posted by Visy Noor Widinda No comments

Character Building

Pengertian Character Building dalam segi bahasa, Charakter Building atau membangun karakter terdiri dari 2 suku kata yaitu membangun (to build) dan karakter (character) artinya membangun yang mempunyai sifat memperbaiki, membina, mendirikan. Sedangkan karakter adalah tabiat, watak, aklak atau budi pekerti yang membedakan seserang dari yang lain. Dalam konteks pendidikan (Modul Diklat LAN RI) pengertian Membangun Karekter (character building) adalah suatu proses atau usaha yang dilakukan untuk membina, memperbaiki dan atau membentuk tabiat, watak, sifat kejiwaan, akhlak (budi pekerti), insan manusia (masyarakat) sehingga menunjukkan perangai dan tingkah laku yang baik berlandaskan nilai-nilai pancasila.

  • Sopan Santun

Sopan santun adalah suatu sikap atau tingkah laku yang ramah terhadap orang lain, terhadap apa yang ia lihat, ia rasakan, dan dalam situasi, kondisi apapun. Pada dasarnya kita harus sopan dimana saja kapan saja dan dalam kondisi apapun. Sopan santun harus dilakukan dimana saja, seperti di rumah, di sekolah, di lingkungan masyarakat. Intinya sopan santun harus dilakukan di tempat dimana adanya interaksi antar individu.
  • Tanggung Jawab

Tanggung Jawab adalah keadaan berkewajiban menanggung, memikul jawab, mananggung segala sesuatunya, atau memberikan jawab dan menanggung akibatnya sebagai perwujudan akan kewajibannya.
  • Perilaku

Perilaku adalah cara bertindak yang menunjukkan tingkah laku seseorang dan merupakan hasil kombinasi antara pengembangan aspek psikologis, aspek emosional, aspek pengetahuan dan kebiasaan orang itu sendiri.
  • Komunikasi

Komunikasi adalah suatu proses penyampaian informasi termasuk ide, pesan, gagasan dari satu pihak ke pihak yang lain secara verbal maupun nonverbal. Pada umumnya, komunikasi dilakukan secara lisan atau verbal yang dapat dimengerti oleh kedua belah pihak. Apabila tidak ada bahasa verbal yang dapat dimengerti oleh keduanya, komunikasi masih dapat dilakukan secara nonverbal yaitu menggunakan gerak-gerik badan, menunjukkan sikap tertentu, misalnya tersenyum, menggelengkan kepala, mengangkat bahu. 
  • Leadership

Kepemimpinan (leadership) adalah suatu proses untuk mempengaruhi dan mendorong orang lain agar bekerja keras dalam mencapai suatu tujuan yang telah direncanakan. 

TUGAS 4 PERUSAHAAN ASURANSI

5/31/2018 09:46:00 PM Posted by Visy Noor Widinda No comments


Allianz Group

Allianz merupakan salah satu perusahaan terbesar yang berada di banyak tempat di dunia, bergerak di bidang layanan asuransi dan manajemen aset.
Allianz berdiri pada tahun 1890 di Jerman dan merupakan perusahaan yang sangat berpengalaman dan mempunyai posisi finansial yang kuat. Saat ini Allianz beroperasi di lebih dari 70 negara di seluruh dunia dan melayani lebih dari 76 juta nasabah di seluruh dunia. Allianz memberikan perlindungan dan pelayanan kepada nasabah, baik individu maupun korporasi.
Hampir separuh dari perusahaan yang masuk kategori Fortune 500 merupakan nasabah Allianz, seperti Boeing, Coca Cola, Infineon, Mercedes Benz, BMW, Bayer, Siemens, dan WMF. Sejumlah proyek raksasa dunia juga berasuransi di Allianz, seperti Menara Petronas Kuala Lumpur, Burj al-Arab Dubai, Jin Mao Building Shanghai, Bandara Cheklapkok Hong Kong, dan MRT Singapura. Allianz juga menjadi sponsor balap mobil Formula 1, Golf profesional maupun amatir, dan pembangunan stadion bola Allianz Arena di Munich Jerman.
Di tahun 2010, Allianz Group berhasil membukukan total pendapatan lebih dari 106,5 miliar euro. Allianz merupakan perusahaan manajemen aset terbesar dengan aset pihak ketiga yang dikelola sebesar 1.164 miliar euro pada akhir 2010.
Pada September 2006, kesepakatan merger telah ditandatangani antara Allianz AG dan RAS Holding S.p.A, dan kemudian Allianz AG mengubah namanya menjadi Allianz SE (Societas Europaea), sehingga Allianz bukan lagi berkelas perusahaan Jerman melainkan perusahaan Eropa. Menyusul prosedur pendaftaran di Italia dan Jerman, pada 16 Oktober 2006 Allianz SE resmi menjadi perusahaan pertama yang terdaftar di DJ EURO STOXX 50 Index.
Pada tahun 2011, Allianz Group menempati urutan ke-20 perusahaan terbesar dunia versi Forbes2000, sekaligus menjadi peringkat pertama di kategori perusahaan asuransi.

Allianz di Indonesia
Allianz hadir sejak tahun 1981 melalui kantor perwakilannya di Jakarta. Tahun 1989, PT Asuransi Allianz Utama Indonesia resmi beroperasi memberikan pelayanan di bidang asuransi umum. Di tahun 1996, Allianz melengkapi pelayanan asuransinya di Indonesia dengan mendirikan PT Asuransi Allianz Life Indonesia yang bergerak di bidang asuransi jiwa, kesehatan, dan dana pensiun. Pada tahun 2006, kedua perusahaan memulai bisnis asuransi Syariah.
Di tahun 2007, Allianz Indonesia memperkenalkan Allianz Center sebagai sebuah konsep One Stop Solutions, di mana nasabah dan agen Allianz bisa mendapatkan pelayanan asuransi  kami di satu tempat. Allianz Center telah beroperasi di Jakarta, Surabaya, Bandung, dan Denpasar.
Kini, bersama-sama, Allianz Indonesia hadir di 44 kota dengan 80 titik pelayanan, didukung oleh lebih dari 14.000 agen, dengan sekitar 1.000 karyawan dan mitra perbankan yang solid untuk melayani nasabah kami. Allianz Indonesia memberikan solusi asuransi dari A – Z.
Pada tahun 2010, Allianz Indonesia yang terdiri dari Allianz Utama dan Allianz Life Indonesia mencetak total premi bruto (Gross Written Premium/GWP) sebesar Rp 5,6 triliun.
Saat ini, Allianz Indonesia menjadi salah satu pemimpin pasar yang dipercaya melayani lebih dari 1,8 juta nasabah baik dari individu maupun grup.

Produk Asuransi Allianz
Di Indonesia, Asuransi Allianz memberikan program asuransi yang terbagi menjadi 2 kategori yakni asuransi individu dan asuransi kumpulan atau korporasi. Asuransi-asuransi tersebut pun bisa disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing karena kebutuhan kita pastinya berbeda-beda baik dari segi latar belakang, usia dan cita-cita tentang masa depan. Berikut 5 kategori asuransi yang ditawarkan oleh Asuransi Allianz:

1. Asuransi Umum Allianz
Asuransi Umum Allianz terdiri dari 3 sub-uni yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing apakah perseorangan atau korporasi:

- Asuransi Perorangan
- Asuransi UKM
- Asuransi Korporasi

2. Asuransi Jiwa
Asuransi Jiwa Allianz adalah asuransi tabungan dan juga berfokus terhadap perlindungan diri. Berikut sub-unit asuransi jiwa yang dimiliki oleh Asuransi Allianz:

- SmartLink - New Flexi Account
- SmartLink Flexli Account Plus
- SmartLink Maxi Fund Plus
- Produk Bancassurance Allianz - HSBC
- Produk Bancassurance Allianz - SCB
- Produk Bancassurance Allianz - Bank Permata
- Produk Bancassurance Allianz - Muamalat
- Produk Bancassurance Allianz - Bank Danamon

3. Asuransi Kesehatan
Asuransi Kesehatan yang ditawarkan oleh Perusahaan Asuransi Allianz difokuskan untuk perlindungan kesehatan seseorang untuk membantu dan mem-back-up biaya perawatan kesehatan. Berikut beberapa jenis asuransi kesehatan perorangan yang dimiliki oleh Asuransi Allianz:

- SmartHealth - Asuransi Kesehatan Kumpulan
- Asuransi Kesehatan AlliSya Care
- Smart Health Maxi Violet - Asuransi Kesehatan

4. Employee Benefits
Employee Benefits adalah program asuransi yang dimiliki oleh Asuransi Allianz yang merupakan asuransi kelompok yang ditujukan kepada kesejahteraan Anda dan perusahaan serta pegawai Anda. Berikut produk asuransi pegawai yang dimiliki oleh Asuransi Allianz:

- Asuransi Mikro Allianz
- SmartFinance - Savings Plan Kumpulan
- SmartProtection - Asuransi Kumpulan
- SmartPension (DPLK) - Asuransi Dana Pensiun Kumpulan
- SmartHealth - Asuransi Kesehatan Kumpulan

5. Sharia
Sharia adalah produk asuransi syariah yang ditawarkan oleh Asuransi Allianz melihat adanya kebutuhan masyarakat Indonesia akan asuransi yang berbasis prinsip Syariah. Berikut produk asuransi Syariah dari Asuransi Allianz:

- AlliSya Protection - Asuransi Jiwa
- AlliSya Maxi Fund Plus - Asuransi Jiwa
- Asuransi Umum

Anda yang ingin mendaftar menjadi nasabah Asuransi Allianz bisa menghubungi agen-agen baik yang Anda kenal atau terdekat di kota Anda. Selain itu, Anda bisa mendatangi kantor pemasaran Asuransi Allianz yang ada di seluruh Indonesia. Hal ini memberi kemudahan bagi Anda untuk mengetahui dan mengenal lebih dalam produk-produk asuransi dari Asuransi Allianz Indonesia. Selain berbagai produk asuransi Allianz yang ditawarkan, perusahaan asuransi terbesar di kancah Internasional ini sering memberikan promo dan berbagai program hadiah kepada nasabah-nasabah setianya. Oleh karena itu, Anda tidak hanya mendapatkan jaminan masa mendatang melainkan juga hadiah yang akan mengejutkan Anda!


Klaim Asuransi
1.      Klaim Asuransi Jiwa
Tindakan pertama yang harus dilakukan jika terjadi kerugian akibat kecelakaan atau kehilangan. Anda harus melapor kepada kami dalam atau segera menghubungi Agen asuransi jiwa Anda untuk memperoleh bantuan.

·         Alur Klaim Asuransi Jiwa dan Kesehatan



2.      Klaim Asuransi Kesehatan
·         Alur Klaim Asuransi Kesehatan Individu


3.      Klaim Asuransi Kendaraan
Tindakan pertama yang harus dilakukan jika terjadi kerugian akibat kecelakaan atau kehilangan. Anda harus melapor kepada kami dalam jangka waktu maksimum 72 jam setelah kejadian. Mendapat persetujuan dari Perusahaan Asuransi. Memberikan data-data seperti dibawah ini jika melapor melalui telepon/fax/telex/surat:
a.       Nomor polis asuransi
b.      Nama pemilik polis
c.       Merek kendaraan
d.      Nomor polis kendaraan
e.       Tanggal kejadian
f.       Tempat kejadian
g.      Kerugian benda
h.      Uraian singkat terjadinya kecelakaan/kerugian
Anda diminta untuk melengkapi dan menyerahkan dokumen - dokumen seperti dibawah ini setiap kali Anda mengajukan klaim:
a.       Mengisi formulir klaim (formulir dapat diminta)
b.      Foto copy polis asuransi
c.       Foto copy SIM dan STNK
d.      Surat keterangan polisi setempat (B.A.P.) untuk klaim kendaraan jika kehilangan perlengkapan standard / non standart maupun kehilangan kendaraan dan juga jika kendaraan Anda mengalami rusak berat atau menyangkut pihak ketiga

·         Alur Klaim Asuransi Kendaraan


4.      Klaim Asuransi Perjalanan

Dokumen wajib :
a.       Formulir Klaim Travel
b.      Asli Boarding Pass
c.       Fotokopi tiket itinerary seluruh perjalanan yang telah dipesan (dari Indonesia sampai kembali Indonesia)
d.      Fotokopi passport dengan cap imigrasi untuk tiap tanggal keberangkatan dan tanggal kepulangan

·         Alur Klaim Asuransi Perjalanan



Sumber :


Minggu, 29 April 2018

TUGAS 3 MONOPOLI

4/29/2018 08:38:00 PM Posted by Visy Noor Widinda No comments

Pasar Monopoli
Pengertian pasar monopoli secara etimologis adalah berasal dari kata mono artinya satu dan polist artinya penjual dari bahasa Yunani.
Pasar monopoli adalah suatu bentuk interaksi diantara permintaan dan penawaran yang bercirikan hanya ada produsen tunggal yang berhadapan dengan banyaknya konsumen atau pembeli.

Selasa, 03 April 2018

Sabtu, 10 Maret 2018

TUGAS 1 ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

3/10/2018 04:57:00 PM Posted by Visy Noor Widinda No comments

Nama   : Visy Noor Widinda
Kelas   : 2EB08
NPM   : 27216569

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.
Dengan begitu obyek utama dari HaKI adalah karya, ciptaan, hasil buah pikiran, atau intelektualita manusia. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3). Setiap manusia memiliki memiliki hak untuk melindungi atas karya hasil cipta, rasa dan karsa setiap individu maupun kelompok.
Kita perlu memahami HaKI untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh setiap manusia, siapa saja yang ingin maju sebagai faktor pembentuk kemampuan daya saing dalam penciptaan Inovasi-inovasi yang kreatif.
Kalau dilihat secara historis, undang-undang mengenai HaKI pertama kali ada di Venice, Italia yang menyangkut masalah paten pada tahun 1470. Caxton, Galileo dan Guttenberg terctat sebagai penemu-penemu yang muncul dalam kurun waktu tersebut, dan mempunyai hak monopoli atas penemuan mereka.
Hukum-hukum tentang paten tersebut kemudian di adopsi oleh kerajaan Inggris di jaman TUDOR tahun 1500-an dan kemudian lahir hukum mengenai paten pertama di Inggris yaitu Statute of Monopolies (1623). Amerika Serikat baru mempunyai undang-undang paten tahun 1791. Upaya harmonisasi dalam bidang HaKI pertama kali terjadi tahun 1883 dengan lahirnya Paris Convention untuk masalah paten, merek dagang dan desain. Kemudian Berne Convention 1886 untuk masalah copyright atau hak cipta. Tujuan dari konvensi-konvensi tersebut antara lain standarisasi, pembahasan masalah baru, tukar menukar informasi, perlindungan minimum dan prosedur mendapatkan hak. Kedua konvensi itu kemudian membentuk biro administratif bernama the United International Bureau for the Protection of Intellectual Property yang kemudian di kenal dengan nama World Intellectual Property Organization (WIPO). WIPO kemudian menjadi bahan administratif khusus di bawah PBB yang menangani masalah HaKI anggota PBB. Sebagai tambahan pada tahun 2001 WIPO telah menetapkan tanggal 26 April sebagai Hari Hak Kekayaan Intelektual Sedunia.
Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual. Adapun kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia. Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa HaKI atau HKI adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kretif suatu kemampuan daya berpikir manusia yang mengepresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuk, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang khidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis yang melindungi karya-karya intelektual manusia tersebut.
Sistem HaKI merupakan hak privat (private rights). Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak eklusif yang diberikan negara kepada individu pelaku HaKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas) dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar.
Disamping itu sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi

Prinsip Prinsip Hak Kekayaan Intelektual

Prinsip-prinsip Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah sebagai berikut :

Prinsip Ekonomi

Dalam prinsip ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan member keuntungan kepada pemilik hak cipta.

Prinsip Keadilan

Prinsip keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari  kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap karyanya.

Prinsip Kebudayaan

Prinsip kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara.

Prinsip Sosial

Prinsip sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat/ lingkungan.

Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual
Dalam penetapan HaKI tentu berdasarkan hukum-hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dasar-dasar hukum tersebut antara lain adalah :
  • Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
  • Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
  • Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
  • Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
  • Undang-undang Nomor 13/1997 tentang Hak Paten
  • Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of   Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
  • Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
  • Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
  • Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut maka Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dapat dilaksanakan. Maka setiap individu/kelompok/organisasi yang memiliki hak atas pemikiran-pemikiran kreatif mereka atas suatu karya atau produk dapat diperoleh dengan mendaftarkannya ke pihak yang melaksanakan, dalam hal ini merupakan  tugas dari Direktorat Jenderal Hak-hak Atas Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia.