Pemutusan Hubungan Kerja
Pengertian
Pemutusan Hubungan Kerja
Bagi masyarakat
awam, PHK merupakan suatu tindakan pemecatan karyawan dari suatu perusahaan,
sehingga dengan pemahaman itu mengakibatkan penilaiain negatif terhadap
perusahaan yang melakukan PHK tersebut.Pada materi pisikologi industri kali ini
akan dibahas mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) yang bertujuan untuk
memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai apa dan dan seperti apa
sebenarnya PHK itu ?
Istilah pemutusan
hubungan kerja (PHK) (sparation) memiliki kesamaan dengan pemberhentian
atau pemisahan karyawan dari suatu organisasi. Para ahli pun memberikan
pandangan tersendiri terkait PHK. Menurut Tulus (1993), pemutusan
hubungan kerja (separation) adalah mengembalikan karyawan ke
masyarakat. Sedagkan menurut Hasibuan (2001) pemberhentian adalah pemutusan
hubungan kerja seseorang karyawan dengan suatu organisasi (perusahaan). Dari
beberapa pegertian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa pemutusan hubungan
kerja (PHK) merupakan pemberhentian karyawan dari suatu perusahaan sehingga
antara karyawan dan perusahaan(organisasi) tidak ada hubungan lagi.
Arti dan Sebab-sebab PHK
Pemutusan Hubungan
Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang
mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan
perusahaan/majikan. Hal ini dapat terjadi karena pengunduran diri,
pemberhentian oleh perusahaan atau habis kontrak.
Penyebab hubungan kerja dapat
berakhir
Menurut pasal 61 Undang – Undang No.
13 tahun 2003 mengenai tenaga kerja, perjanjian kerja dapat berakhir apabila :
1. pekerja
meninggal dunia
2. jangka
waktu kontak kerja telah berakhir
3. adanya
putusan pengadilan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan
hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
4.
adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian
kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat
menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
Jadi, pihak yang
mengakhiri perjanjian kerja sebelum jangka waktu yang ditentukan, wajib
membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai
batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
Jenis-jenis Pemutusan Hubungan Kerja
Dalam literatur hukum ketenagakerjaan
dikenal ada beberapa jenis PHK, yaitu :
A. PHK
Demi Hukum
PHK demi hukum berarti hubungan kerja
tersebut harus putus dengan sendirinya dan ditujukan kepada pekerja atau buruh,
pengusaha tidak perlu mendapatkan penetapan PHK dari lembaga yang berwenang.
PHK demi hukum dapat terjadi dalam hal sebagaimana yang diatur dalam UU No. 13
tahun 2003 pasal 154, yaitu :
1. pekerja
atau buruh masih dalam masa percobaan kerja
2. pekerja
atau buruh mencapai usia pensiun sesuai dalam ketetapan PK, PP, PKB atau
peraturan perundang-undangan
3. pekerja atau buruh meninggal
dunia
B. PHK
oleh Pengadilan
PHK oleh pengadilan ialah pemutusan
hubungan kerja oleh pengadilan perdata atas permintaan yang bersangkutan
(majikan atau buruh) berdasarkan alasan penting. Alasan penting adalah
disamping alasan mendesak juga dapat dikarenakan perubahan keadaan pribadi atau
kekayaan pemohon atau perubahan keadaan dimana pekerjaan yang dilakukan
sedemikian rupa sifatnya, sehingga adalah layak untuk memutuskan hubungan
kerja.
C. PHK
Atas Kehendak Pekerja atau Buruh
Pekerja atau buruh sebagai manusia
berhak memutuskan hubungan kerja dengan cara mengundurkan diri atas kemauan
sendiri. Hak untuk mengundurkan diri melekat pada setiap pekerja atau buruh
karena seorang pekerja atau buruh tidak boleh dipaksa untuk tetap bekerja jika
ia tidak menghendakinya. Kehendak untuk mengundurkan diri dilakukan tanpa
penetapan oleh lembaga PPHI.
Pekerja atau buruh yang mengundurkan
diri harus memenuhi persyaratan, yaitu:
1. mengajukan
permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum
tanggal pengunduran diri
2. tidak
terikat dalam ikatan dinas
3. tetap
melaksanakan kewajiban sampai tanggal mulai pengunduran diri dilakukan
4. Pekerja
atau buruh dapat pula mengajukan permohonan PHK ke LPPHI apabila pengusaha
melakukan perbuatan seperti :
5.
menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja
6.
membujuk dan/atau menyuruh pekerja untuk melakukan perbuatan yang bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan
7. tidak
membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 bulan
berturut-turut atau lebih
8. tidak
melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja
9. memerintahkan
pekerja untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan
10. memberikan
pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan
pekerja/buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian
kerja.
D. PHK
atas Kehendak Pengusaha
Pengusaha dapat memutuskan hubungan
kerja karena pekerja atau buruh melakukan kesalahan berat dan dinyatakan
bersalah oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Yang
termasuk kesalahan berat ialah:
1. melakukan
penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan
2. memberikan
keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan
3. mabuk,
meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika,
psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja
4. melakukan
perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja
5. menyerang,
menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di
lingkungan kerja
6. membujuk
teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan
7. dengan
ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik
perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan
8. dengan
ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan
bahaya di tempat kerja
9. membongkar
atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk
kepentingan Negara
10. melakukan
perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima)
tahun atau lebih.
Pengusaha dapat
pula melakukan PHK terhadap pekerja atau buruh apabila terjadi perubahan
status, penggabungan, peleburan atau perubahan kepemilikan dan pekerja atau
buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja. Selain itu, PHK juga dapat di
lakukan oleh pengusaha apabila perusahaan tutup yang disebabkan karena
perusahaan mengalami kerugian atau pailit serta perusahaan tidak dapat
melakukan proses produksi lagi.
Prosedur Pemberhentian Hubungan Kerja
Pekerja harus
diberi kesempatan untuk membela diri sebelum hubungan kerjanya diputus.
Pengusaha harus melakukan segala upaya untuk menghindari memutuskan hubungan
kerja.
Pengusaha dan
pekerja beserta serikat pekerja menegosiasikan pemutusan hubungan kerja
tersebut dan mengusahakan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja.
Jika perundingan benar-benar tidak
menghasilkan kesepakatan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja
dengan pekerja setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian
perselisihan hubungan industrial. Penetapan ini tidak diperlukan jika pekerja
yang sedang dalam masa percobaan bilamana telah dipersyaratkan secara tertulis,
pekerja meminta untuk mengundurkan diri tanpa ada indikasi adanya tekanan atau intimidasi
dari pengusaha, berakhirnya hubungan kerja sesuai dengan perjanjian kerja
dengan waktu tertentu yang pertama, pekerja mencapai usia pensiun, dan jika
pekerja meninggal dunia.
Pengusaha harus
mempekerjakan kembali atau memberi kompensasi kepada pekerja yang alasan
pemutusan hubungan kerjanya ternyata ditemukan tidak adil. Jika pengusaha ingin
mengurangi jumlah pekerja oleh karena perubahan dalam operasi, pengusaha
pertama harus berusaha merundingkannya dengan pekerja atau serikat pekerja.
Jika perundingan tidak menghasilkan kesepakatan, maka baik pengusaha maupun
serikat pekerja dapat mengajukan perselisihan tersebut kepada lembaga
penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Mengapa PHK dilakukan
PHK
yang dilakukan karena:
1.
Merosotnya
hasil produksi
2.
Merosotnya
pendapatan perusahaan
3.
Merosotnya
kemampuan perusahaan untuk membayar upah atau gaji
4.
Dilakukan
rasionalisasi atau penyederhanaan.
Hak – Hak karyawan
setelah PHK
Karyawan
yang mengalami pemutusan hubungan kerja karena perusahaan mengalami kepailitan
Mempunyai hak-hak yang harus dipenuhi oleh pihak perusahaan. Hal ini
berdasarkan Pasal 165 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan, yang menyatakan pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan
kerja terhadap karyawan karena perusahaan pailit dengan ketentuan pekerja/buruh
berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2),
uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3),
dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar