You can be happy or you can be unhappy. It's just according to the way you look at things. - Walt Disney

Senin, 19 Desember 2016

TUGAS KE 2 PENGANTAR BISNIS : BENTUK-BENTUK HUKUM BADAN USAHA DI INDONESIA DAN PERBEDAANNYA

12/19/2016 04:17:00 PM Posted by Visy Noor Widinda No comments


Nama : Visy Noor Widinda
Kelas  : 1EB03
NPM   : 27216569

Bentuk-Bentuk Hukum Badan Usaha di Indonesia dan Perbedaannya

Bentuk hukum bank mengacu pada jenis bank itu sendiri. Bentuk hukum jenis bank umum berbeda dengan bentuk hukum pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Bentuk bank diatur pada bab IV, bagian kedua, bentuk hukum, yaitu pada pasal 21 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Bentuk bank syari’ah diatur pada Bab III, bagian kedua, yaitu pada pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syari’ah, yang hanya mengenal satu bentuk, yaitu badan hukum Perseroan Terbatas. Bentuk hukum suatu bank umum sesuai ketentuan pasal 21 ayat (10) Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 semula dapat berbentuk sebagai perusahaan perseroan, perusahaan daerah, koperasi, dan perseroan terbatas.
Namun, sekarang bentuk hukum tersebut diubah berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 sehingga bank umum hanya dapat berbentuk sebagai Perseroan terbatas, Koperasi, dan Perusahaan daerah. Sedangkan mengenai bentuk hukum bank umum yang merupakan kantor perwakilan atau kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri bentuk hukumnya mengikuti bentuk hukum kantor pusatnya. Kemudian bentuk hukum dari BPR diatur dalam Pasal 21 ayat(2) Undang-undang Nomor 7 tahun 1992. Ketentuan tersebut tidak mengalami perubahan, yaitu dapat berbentuk Perusahaan daerah, Koperasi, Perseroan terbatas dan bentuk lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Adanya bentuk hukum lain yang akan diatur oleh peraturan pemerintah untuk pengaturan BPR dimaksudkan dalam rangka memberikan wadah bagi penyelenggaraan lembaga perbankan yang lebih kecil dari BPR, seperti bank desa, lumbung desa, badan kredit desa, dan lembaga-lemabaga lainya.

0 komentar:

Posting Komentar