Nama : Visy Noor
Widinda
Kelas : 1EB03
NPM : 27216569
Bentuk-Bentuk
Hukum Badan Usaha di Indonesia dan Perbedaannya
Bentuk
hukum bank mengacu pada jenis bank itu sendiri. Bentuk hukum jenis bank umum berbeda
dengan bentuk hukum pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Bentuk bank diatur pada
bab IV, bagian kedua, bentuk hukum, yaitu pada pasal 21 Undang-undang Nomor 7
Tahun 1992 tentang Perbankan sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Bentuk bank syari’ah diatur pada Bab
III, bagian kedua, yaitu pada pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Perbankan Syari’ah, yang hanya mengenal satu bentuk, yaitu badan hukum
Perseroan Terbatas. Bentuk hukum suatu bank umum sesuai ketentuan pasal 21 ayat
(10) Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 semula dapat berbentuk sebagai perusahaan
perseroan, perusahaan daerah, koperasi, dan perseroan terbatas.
Namun,
sekarang bentuk hukum tersebut diubah berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun
1998 sehingga bank umum hanya dapat berbentuk sebagai Perseroan terbatas,
Koperasi, dan Perusahaan daerah. Sedangkan mengenai bentuk hukum bank umum yang
merupakan kantor perwakilan atau kantor cabang dari bank yang berkedudukan di
luar negeri bentuk hukumnya mengikuti bentuk hukum kantor pusatnya. Kemudian bentuk
hukum dari BPR diatur dalam Pasal 21 ayat(2) Undang-undang Nomor 7 tahun 1992.
Ketentuan tersebut tidak mengalami perubahan, yaitu dapat berbentuk Perusahaan
daerah, Koperasi, Perseroan terbatas dan bentuk lain yang ditetapkan dengan peraturan
pemerintah. Adanya bentuk hukum lain yang akan
diatur oleh peraturan pemerintah untuk pengaturan BPR dimaksudkan dalam rangka
memberikan wadah bagi penyelenggaraan lembaga perbankan yang lebih kecil dari
BPR, seperti bank desa, lumbung desa, badan kredit desa, dan lembaga-lemabaga
lainya.
0 komentar:
Posting Komentar